Polres Jember Bongkar 15 Kasus Narkoba Selama Bulan Maret 2026

Polres Jember saat menunjukkan barang bukti dalam kasus narkoba dalam Konferensi Pers di Aula Rupatama, pada Selasa, (31/3/2026) siang. (Foto: Fadli/Jurnalbangsa).
Polres Jember saat menunjukkan barang bukti dalam kasus narkoba dalam Konferensi Pers di Aula Rupatama, pada Selasa, (31/3/2026) siang. (Foto: Fadli/Jurnalbangsa).

Jember, Jurnalbangsa.com – Polres Jember berhasil mengungkap 15 kasus narkoba selama bulan Maret 2026.

Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 18 orang tersangka terdiri dari 17 berjenis kelamin laki-laki dan 1 perempuan.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, menjelaskan bahwa dari jumlah kasus tersebut pihaknya membagi dua.

“Dari 15 kasus ini kemudian kami bagi dua, yang pertama pengungkapan kasus narkotika sebanyak 14 kasus dan kami berhasil mengamankan 17 orang dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis sabu-sabu berat 35,99 gram,” kata dia, saat Konferensi Pers di Aula Rupatama Mapolres Jember, pada Selasa, (31/3/2026).

Menurutnya, modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku dalam mengedarkan narkoba untuk mencari keuntungan sehari-hari.

Para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba pada Pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 609 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda 10 miliar ditambah sepertiga.

Hukuman tersebut untuk pelaku yang mengedarkan sabu di atas 5 gram.

Sedangkan untuk narkotika jenis sabu di bawah 5 gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.

“Selanjutnya untuk pengungkapan kasus Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) ini berhasil diungkap satu kasus dan diamankan satu orang tersangka,” kata Bobby.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 81 butir.

Pelaku juga dikenakan hukuman sebagaimana Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Pasal 435 dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda 5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 436 Ayat (2) dengan denda Rp 500 juta dan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Lebih lanjut, Iptu Bagus Dwi Setyawan, Kasat Resnarkoba Polres Jember, menuturkan bahwa para pelaku dalam menjalankan modus operasinya dengan memanfaatkan fokus polisi yang sedang mengamankan arus mudik dan arus balik saat lebaran tahun ini.

Bagus mengatakan ada 3 kasus secara beruntun dalam Minggu terakhir di bulan Maret ini.

Pertama, pada hari Selasa, tanggal 24 Maret 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah kontrakan Perumahan Mahkota Raya Rengganis Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SA, dengan barang bukti narakotika jenis sabu dengan berat 11,63 gram.

Kemudian, di hari Kamis tanggal 26 Maret 2026, sekitar pukul 21:40 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam rumah, tepatnya di Dusun Gumuk Banji, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Seorang tersangka berinisial DS dan AR berhasil ditangkap, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,31 gram.

Selanjutnya, pada hari Jum’at, tanggal 27 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Jember, mendapatkan informasi bahwa di Desa Karang Bayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember ada jual-beli sabu yang sangat bebas yang dilakukan di sebuah rumah kosong.

Saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan para pelaku ketepatan sedang melakukan mengonsumsi narkoba.

“Di dalam sudah ada sekitar 9 orang yang sedang melakukan aktivitas memakai sabu. Dari 9 orang ini yang 2 sudah kita tetapkan sebagai pengedar. Untuk tujuh orang, hari ini kita lakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Surabaya,” kata Bagus saat Konferensi Pers.

Dalam menggerebek pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Senjata Api (Senpi) genggam rakitan jenis revolver, empat buah senapan laras panjang jenis PCP, 12 buah Senjata Tajam (Sajam) berbagai jenis, berupa celurit, badik, pisau dan 1 jenis samurai.

Pos terkait