Jember, Jurnalbangsa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember secara resmi telah menetapkan pasangan Gus Fawait dan Djoko Susanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih untuk periode 2025-2030.
Pengumuman ini disampaikan pada Kamis (5/12/2024) setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten.
Kemenangan pasangan nomor urut 02 ini terbilang cukup telak, dengan perolehan suara yang jauh meninggalkan Paslon petahana.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang diumumkan oleh Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, pasangan Fawait-Djoko berhasil meraih 588.761 suara, atau setara dengan 54,30% dari total suara sah.
Sementara itu, pasangan nomor urut 01, Hendy Siswanto dan Gus Firjaun, hanya mampu mengumpulkan 495.499 suara atau 45,70% dari total suara.
Selisih suara yang cukup signifikan ini menunjukkan dominasi pasangan Fawait-Djoko dalam pertarungan Pilkada Jember 2024.
“Setelah dicermati bersama saksi dan Bawaslu, tidak ada sanggahan maupun rekomendasi dari Bawaslu. Dengan demikian, dapat diartikan nihil kejadian khusus dan keberatan. Selanjutnya kami tetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara,” ujar Dessi Anggraeni.
Proses rekapitulasi suara sendiri berlangsung dengan sangat transparan.
Pimpinan partai politik, saksi dari masing-masing pasangan calon, dan pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut hadir dan mengawasi jalannya rekapitulasi.
Meskipun hasil rekapitulasi telah dinyatakan valid, KPU Jember tetap memberikan waktu kepada saksi dan Bawaslu untuk mencermati data tersebut.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada keberatan atau sanggahan yang diajukan.
“Kami telah memberikan kesempatan kepada saksi paslon dan Bawaslu untuk mencermati hasil ini. Setelah tidak ada keberatan, maka hasil ini menjadi dasar untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” kata Dessi Anggraeni.
Total suara sah dalam Pilkada Jember 2024 mencapai 1.084.260 suara (97,55%), sementara suara tidak sah berjumlah 27.232 suara (2,45%).
Jumlah total suara yang masuk mencapai 1.111.492 suara (100%).
KPU Jember selanjutnya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang secara resmi mengukuhkan Gus Fawait dan Djoko Susanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember periode 2025-2030.
Selain Pilkada Jember, KPU Jember juga telah menyelesaikan rekapitulasi suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di Kabupaten Jember.
Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak unggul dengan perolehan suara 723.833 (67,34%).
Pasangan Risma-Gus Hans memperoleh 263.533 suara (24,52%), dan pasangan Luluk-Lukman meraih 87.510 suara (8,14%).
Hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur ini akan diserahkan ke KPU Jawa Timur untuk proses penetapan selanjutnya.
“Khusus pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, penetapannya berada di KPU Jatim. KPU Jember nanti akan mengirimkan hasil rekapitulasi di Jember ke KPU Jatim,” tutup Dessi Anggraeni.