LSN Bantah Tudingan Bawaslu Soal Pelanggaran Kampanye di Apel Sholawat Kebangsaan

Dari kiri, Ketua Panitia Apel Sholawat Kebangsaan, Abdullah Waid; juru bicara; Dima Akhyar, dan mantan komisioner Bawaslu Lumajang sekaligus anggota LSN, Akhmad Mujaddid. (Foto: Istimewa)
Dari kiri, Ketua Panitia Apel Sholawat Kebangsaan, Abdullah Waid; juru bicara; Dima Akhyar, dan mantan komisioner Bawaslu Lumajang sekaligus anggota LSN, Akhmad Mujaddid. (Foto: Istimewa)

Jurnalbangsa.com, JEMBER – Laskar Sholawat Nusantara (LSN) membantah tudingan Bawaslu terkait adanya pelanggaran dalam Apel Sholawat Kebangsaan yang digelar oleh Laskar Sholawat Nusantara (LSN) pada Rabu, 10 Januari 2024, tiga hari lalu.

Di mana Bawaslu mengaku telah menemukan sejumlah pelanggaran berupa adanya bendera Parpol yang berkibar di luar maupun di dalam stadion Jember Sport Garden (JSG) Ajung, tempat berlangsungnya Apel Sholawat Kebangsaan.

Selain itu, Bawaslu juga mengaku menemukan bahan kampanye pasangan calon (Paslon) Capres – Cawapres RI nomor urut 02 pada payung yang dikenakan jemaah LSN dalam kegiatan tersebut.

“Kita bisa lihat pada pelaksanaan, tidak ada unsur-unsur kampanye yang dilakukan LSN,” ucap Juru bicara Apel Sholawat Kebangsaan, Dima Akhyar, Sabtu (13/1/2024).

Dia menyebut tudingan pelanggaran itu salah sasaran, termasuk pada saat Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi penundaan Apel Sholawat Kebangsaan yang dilayangkan kepada LSN.

“LSN bukanlah peserta Pemilu maupun pelaksana atau petugas kampanye. LSN tidak termasuk dalam kategori subjek pelaksana kampanye sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilu (PKPU),” ujarnya.

Jika Bawaslu menetapkan LSN sebagai subjek yang bersalah karena melanggar aturan kampanye, maka Dima siap untuk menjalani proses selanjutnya.

“Kita masih menunggu keputusan Bawaslu. Kalau mereka menyatakan yang melakukan pelanggaran LSN, nanti kita bisa kaji,” tandasnya.

Dima beranggapan, di masa Pemilu ini semua pihak berpotensi melakukan pelanggaran, baik peserta atau penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu sekalipun.

“Penyelenggara Pemilu pun bisa salah menerapkan aturan atau regulasi Pemilu. Kami menduga Bawaslu ada kekeliruan dalam menerapkan aturan berkenaan acara LSN,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan,Komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, mengaku menerima laporan terkait adanya pelanggaran kampanye dari Panwascam yang diterjunkan ke acara Apel Sholawat Kebangsaan.

Hingga berita ini ditulis, Bawaslu masih melakukan kajian terhadap temuan dugaan pelanggaran tersebut sembari melengkapi dokumen tambahan dari laporan para pengawas.

(Penulis: Zainul Hasan)

Pos terkait