Gadai Tanpa Izin? OJK Jember Gelar Sosialisasi, Dorong Legalitas Usaha

Kepala OJK Jember memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi terkait perizinan usaha pergadaian. (Foto: Istimewa)
Kepala OJK Jember memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi terkait perizinan usaha pergadaian. (Foto: Istimewa)

JEMBER – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kabupaten Jember gencar mendorong legalitas usaha pergadaian di wilayahnya.

Melalui sosialisasi yang digelar di Ballroom Hotel Java Lotus, Jember, pada Jumat (16/8/2024), OJK Jember memberikan edukasi dan panduan lengkap mengenai perizinan usaha pergadaian.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala OJK Jember, Mohammad Mufid, dalam sambutannya menegaskan pentingnya izin usaha bagi para pelaku usaha pergadaian.

“Hal ini kita lakukan segera karena pemilik usaha biar paham tata cara perizinan dan memang harus berizin usaha pergadaian ini, maka dari itu kami dari OJK melakukan sosialisasi dan mengundang semua pihak untuk lakukan bedah tuntas hal ini,” tegas Mufid.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya (DPEV) OJK, Satgas Pasti (Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Di Sektor Keuangan Yang Berkedudukan Di Daerah), dan PPGI (Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia).

Para narasumber membahas secara detail mengenai proses pengajuan izin usaha pergadaian, potensi dan risiko kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, serta persyaratan dan proses sertifikasi penaksir.

“Layanan jasa gadai memiliki prospek yang baik karena sifat bisnisnya yang sederhana, mudah, dan cepat,” tambah Mufid.

“Ini menjadi alternatif sumber pendanaan yang praktis bagi masyarakat menengah ke bawah,” imbuhnya

OJK Jember berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha pergadaian tentang proses perizinan dan mendorong mereka untuk segera mengurus izin usaha.

Kolaborasi antara OJK, pelaku usaha pergadaian, dan PPGI diharapkan dapat mendorong pertumbuhan usaha dan ekosistem gadai yang berkelanjutan, transparan, akuntabel, dan memberikan layanan finansial yang baik kepada masyarakat.

Memiliki izin usaha dari OJK memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha pergadaian, di antaranya:

  • Kepastian hukum: Memberikan jaminan legalitas dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat: Izin usaha menjadi bukti kredibilitas dan profesionalitas pelaku usaha di mata masyarakat.
  • Menjamin kepatuhan terhadap aturan: Izin usaha memastikan bahwa kegiatan usaha pergadaian berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penulis: Zainul Hasan
Editor: Supriadi

Pos terkait