Enam Bulan ke Depan, Kantor Pertanahan Jember Target 35000 Bidang Tanah Tersertifikasi Melalui Program PTSL

Kepala Kantor Pertanahan Jember, Akhyar Tarfi, menyampaikan target sertifikasi tanah dalam acara Sosialisasi Program PTSL TA 2024 di Aula PB Soedirman, Selasa (23/1/2024). (Foto: Zainul Hasan/Jurnalbangsa.com)
Kepala Kantor Pertanahan Jember, Akhyar Tarfi, menyampaikan target sertifikasi tanah dalam acara Sosialisasi Program PTSL TA 2024 di Aula PB Soedirman, Selasa (23/1/2024). (Foto: Zainul Hasan/Jurnalbangsa.com)

JEMBER – Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Jawa Timur, mentargetkan 35000 bidang tanah di wilayah setempat tersertifikasi dalam waktu enam bulan ke depan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024.

Kepala Kantor Pertanahan Jember, Akhyar Tarfi, mengatakan program PTSL semester pertama tersebut melibatkan 59 kepala desa (Kades) yang menjadi sasaran lokasi sertifikasi bidang tanah.

“35000 sertifikat ini harus selesai enam bulan ke depan, mulai Januari hingga Juni 2024. Harapannya, tiga tahun ke depan kita bisa menyelesaikan pendaftaran seluruh bidang tanah di Kabupaten Jember,” ujarnya, Selasa (23/1/2024).

Untuk itu, Akhyar Tarfi meminta dukungan dari jajaran Forkopimda Kabupaten Jember, termasuk Camat dan Kades, agar program tersebut berjalan dengan cepat dan lancar.

“Program PTSL ini sudah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat sejak tahun 2017 dan masuk dalam program strategis. Sertifikasi tanah ini ditargetkan rampung tahun 2025, tapi karena kondisi yang tidak memungkinkan, akhirnya ditarget selesai di tahun 2026 mendatang,” tutupnya.

Di sisi lain, Bupati Jember, Hendy Siswanto, menyatakan kesediaannya untuk mendukung penuh penyelesaian ribuan sertifikat tanah di wilayah ini.

Hendy optimis, jika semua pihak saling membantu pengerjaannya, maka tidak sampai enam bulan sertifikasi 35000 bidang tanah tersebut telah rampung sehingga pemerintah daerah bisa mendapatkan tambahan untuk sertifikasi tanah.

“Kalau target ini berhasil diselesaikan (dalam waktu enam bulan – red), nanti ada kebijakan tambahan (sertifikat tanah – red) lagi di Kabupaten Jember,” ucap Hendy.

Lanjutnya, di kabupaten Jember masih ada 35 persen bidang tanah yang bekum mempunyai sertifikat sehingga berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, bahkan berpengaruh pada pendapatan Pemkab.

“Makanya program ini harus kita bantu. Kades dan Bapak Camat juga saya minta ikut membantu. Target ini jangan sampai lebih dari enam bulan. Ini program pemerintah yang sangat istimewa untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah,” pungkas Hendy.

(Penulis: Zainul Hasan)

Pos terkait